untuk ssp atas pemungutan ppn instansi pemerintah atas nama siapa? penyerahan di 2021 tapi baru dibuat ssp oleh instansi pemerintah di 2022, atas namanya di ssp siapa?
kembali ke saat terutangnya, kalau terutang di 2021 maka masih pakai ketentuan pmk-231/2019 atas nama rekanan
–
NK