terkait telat buat fp tadi, jadi apakah kita perlu bayar PPN nya ? atau bagaimana? atau nunggu STP?
dri sisi penjual atas transaksi tersebut tetap harus dibuat fakturnya. nah dari sisi pembeli jika pembuatan faktur ttersebut melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka fp tersebut tidak dianggap sebagai fp, bagi si pembeli tidak dapat di kreditkan. terkait stp silahkan tunggu dri kpp
–
RAD