Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jika wp tidak ikut pps kebijakan 2 dan tidak pembetulan spt. kemudian diperiksa, apakah harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan?

Jawaban

dijelaskan normatif sesuai pasal 11 ayat 2 uu hpp. untuk pemeriksaan biasa dikembalikan ke materi pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan

Dasar Hukum

Editor

FRS