Jika wp tidak ikut pps kebijakan 2 dan tidak pembetulan spt. kemudian diperiksa, apakah harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan?
dijelaskan normatif sesuai pasal 11 ayat 2 uu hpp. untuk pemeriksaan biasa dikembalikan ke materi pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan
–
FRS