Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengusaha penyalur pmk 63 sudah lebih dari 4,8M namun hanya penyerahan hasil tembakau apakah perlu pkp

Jawaban

tidak perlu karena sesuai pasal 5 ayat 4 harus keduanya terpenuhi http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=e99a32fb7acdb9a11bdbe01dd37c2767&str=tembakau&q_do=match

Dasar Hukum

Editor

SAW