Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

JIka WP sudah memilih menggunakan tarif umum apakah bisa balik ke PP 23 lagi?

Jawaban

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Dasar Hukum

Editor

EII