JIka WP sudah memilih menggunakan tarif umum apakah bisa balik ke PP 23 lagi?
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
–
EII