Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan A hutang ke perusahaan B, perusahaan A ada menggaransikan ke pihak Bank, untuk menunjukan bahwa PT A mampu bayar utang ke PT B. atas pembayaran biaya garansi ke pihak Bank ada pemotongan pph ?

Jawaban

pasal 23 aat 4 ada pengecualian pemotongan. emotongan pajak tidak dilakukan atas, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank

Dasar Hukum

Editor

R