Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WNA sudah punya NPWP tapi meninggalkan Indonesia, atas penghasilannya dari Indonesia dikenai PPh 21/26?

Jawaban

Sepanjang masih ada NPWP seharusnya dikenai PPh pasal 21. Karena masih dianggap sebagai SPDN.

Dasar Hukum

Editor

NP