kalau sudah dapat keputusan mengangsur pembayaran pajak apakah sanksinya di bayar bersamaan dengan angsurannya
Sanksi administrasi berupa bunga ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran. (Pasal 26 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)
–
RS