Jika kami ada pengiriman barang ke PT A dengan menggunakan jasa angkutan dari pihak ketiga, maka faktur pajak yang kami buka seharusnya pada saat barang tersebut keluar dari gudang kami atau pada saat barang tersebut sampai di PT A ya pak? menggunakn fob destinasi
Dijelaskan sesuai contoh pada penjelasan di PP 9/2021
–
DFV