Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP menerbitkan FP atas sewa tanah dan bangunan. Lawan transaksi pemusatan ppn dan terdaftar di madya. Apakah berlaku di faktur pajaknya, NPWP pusat kemudian alamatnya alamat cabang?

Jawaban

Selama memenuhi pasal 6 ayat 6 PER-03/2022, juga berlaku ya mas,

Dasar Hukum

Editor

DFV