WP menerbitkan FP atas sewa tanah dan bangunan. Lawan transaksi pemusatan ppn dan terdaftar di madya. Apakah berlaku di faktur pajaknya, NPWP pusat kemudian alamatnya alamat cabang?
Selama memenuhi pasal 6 ayat 6 PER-03/2022, juga berlaku ya mas,
–
DFV