wp wna punya npwp tapi sudah ke negara asal, masih menerima penghasilan dari indonesia,
jika masih menerima penghasilan, memiliki npwp dan belum di NE atau penghapusan, serta dianggap pegawai tetap maka tetap dikenakan pph pasal 21 atas pegawai tetap.
–
KLG