Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jual beli mobil bekas apakah ada ketentuan baru

Jawaban

untuk jual kendaraan bekas pmk 65 hanya untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. jika aktiva operasional perusahaan maka kena tarif biasa dengan aktiva semula tidak untuk diperjualbeikan

Dasar Hukum

Editor

KLG