Suami sudah meninggal, NPWP WBT, sampai sekarang belum terbagi jadi masih atas nama suami, sudah ikut PPS namun dari bank menolak mau pembelian SBN karena gak mau atas nama suami harus atas nama istri, sedangkan NPWP atas nama suami
NPWP WBT bukan merupakan subjek PPS, terkait bisa atau enggaknya boleh konfirmasi ke KPP
–
AKR