WP transaksi dengan BUMN, dari 3 transaksi hanya 1 yg nilainya di atas 10jt. Tapi WP terlanjur setor PPN untuk semuanya. Gimana ya?
Yang satu bisa di-pbk saja karena seharusnya pakai kode FP 03 dan dipungut sama pihak pemungut
–
FSP