Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana cara impor atau penginputan atas aset yang dijual / di disposal di tahun 2021, namun ditahun tersebut masih ada nilai penyusutannya. tapi pada saat penginputan atas aset yang dijual / di disposal di tahun 2021, namun ditahun tersebut masih ada nilai penyusutannya tidak bisa. saya tanya kira-kira gimn mengatasinya agar bisa muncul?

Jawaban

Input seperti biasa, tp untuk nilai penyusutan disesuaikan dg jumlah penyusutan yg ada di tahun pajak tsb

Dasar Hukum

Editor

SS