harta berupa deposito tahun 2015, tapi dari bank tidak menemukan ada riwayat transaksi tersebut, boleh ikut PPS kebijakan 1 gak?
Boleh-boleh aja karena objek PPS kebijakan 1 adalah harta yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak, sepanjang si WP memang meras memiliki atau menguasai harta tersebut bisa aja ikut PPS
–
AKR