kelebihan pajak karena Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung, di kembalikan berapa lama?
Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015)
–
RS