jika wp op, ikut pps kebijakan 1, apakah tetap bisa lakukan pembetulan untuk spt 2017 - 2020? karena di pmk 196, yg spt pembetulan tidak dianggap, jika wp op ikut pps kebijakan 2 (?)
kalau wpnya ikut kebijakan 1 ga masalah pembetulan tahun 2016-2020
–
DR