Pengguna jasa konstruksi kontrak dengan PT.A, PT.A mengsubkontrakkan ke Orang Pribadi, kena PPh 4 ayat (2) atau 21
Lihat kontraknya, PT. A menyatakan bahwa itu adalah tenaga kerja lepas yang dibayar mingguan, jelaskan normatif PPh 4 ayat (2) dan PPh 21, arahkan WP menentukan jika butuh penegasan boleh konfirm KPP
–
AKR