Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 21 jasa teknik non pegawai masuk maana kodenya? pembayran setahun sekali

Jawaban

di bkan pegawai tidak berkesinambungan karena tenaga ahli itu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

Dasar Hukum

Editor

MIP