Siang saya mau tanya mba apa ada keuntungan yang didapatkan setelah mengikuti PPS untuk WP Badan? diatur dimana ya mas/mbak?
https://www.pajak.go.id/pps Kebijakan I - Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar); - Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
–
LDA