ak, jika saya ingin melakukan pembetulan di masa Desember 2020, menambahkan di LAMPIRAN AB bagian FP yang digunggung waktu saya ketik di DPP , PPN nya saat ini otomatis 11%, padahal SPT masa yang dibetulkan tsb tarifnya masih 10%. apakah untuk tarif PPN nya boleh dan bisa di revisi manual menjadi 10%?
efaktur web, seharusnya bisa diubah
–
LDA