Jika ada NPWP Cabang baru dan akan melakukan pemusatan apakah perlu dikukuhkan sebagai PKP dulu atau langsung bisa melakukan pemberitahuan penambahan cabang saja
Pemusatannya sesuai PER-11/2020 kan? Kalo ada cabang baru setelah tanggal SK Pemusatan maka gak perlu PKP dulu. Tinggal pemberitahuan penambahan aja
–
AAM