misal wp baru menikah dan mendapat uang suka cita (angpao / sumbangan) apakah itu dikenakan pajak ? dan apakah hal tersebut menjadi bukan objek pajak (masuk kategori sumbangan) ??
secara umum sumbangan/ hibah yang di kecualikan adalah yang sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448 nah selain itu maka harusnya tetap menjadi objek pajak
–
RS