Apabila perusahaan menggunakan jasa transportasi online, apakah tidak ada ppn dalam jasa tersebut? Apakah jasa transportasi online ini masuk ke jasa angkutan umum atau bagaimana?
Terdapat perubahan dalam ketentuan jasa angkutan umum ini dan memang belum terdapat aturan teknis yang merincikan jasa angkutan umum seperti apa yang dibebaskan. sebaiknya diarahkan untuk penegasan lebih lanjut.
–
MIP