Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp mau menambah tempat PPN yang dipusatkan apakah harus mengajukan permohonan?

Jawaban

apabila pemusatannya berdasarkan per-05/2021 maka tidak perlu, apabila berdasarkan per-11/20120 harus mengajukan

Dasar Hukum

Editor

FDY