Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#28Q: jd dari PT BANK CENTRAL ASIA TBK, menerbitkan faktur pajak atas jasa virtual account ke kantor saya. Apakah atas jasa ini kami memotong pph? dan apakah PPN nya boleh dikreditkan izin bertanya mas/mbaa

Jawaban

#28A by pm jasa yang bukan merupakan JKP diatur di Pasal 4A ayat 3 UU PPN stdd UU HPP. selain jas ayang disebutkan di pasal tersebut maka termasuk JKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN lalu ada juga JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j, untuk jasa2 pada ayat ini masih menunggu ketentuan turunannya. jika jasa yang diserahkan tidak termasuk ke dalam 2 pasal di atas, maka dikenakan PPN seperti biasa. untuk pengkreditan PM nya bisa di

Dasar Hukum

Editor

FDF