“PT A merupakan tempat pemusatan PPN dan terdaftar di BKM. PT B adalah cabang PT A. Ada transaksi penjualan barang dari PT A ke PT B, tapi pengiriman barang sebenarnya ke pihak lain (PT C sebagai konsumen PT B) Kalau gini, PT A buat FP dengan keterangan NPWP pusat (PT A), alamat pusat (PT A) juga bukan ya? ini histori mentionnya: https://twitter.com/deny_samora/status/1539482602586787840”
Betul, Agis. Kalau di luar kondisi yg disebutkan di pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 maka identitas pembeli di FP menggunakan NPWP dan alamat pusat.
–
NP