Dividen dari LN. bukan objek?
Dividen dari luar negeri berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek ✓ Jika dividen yang diterima atau diperoleh diinvestasikan kurang dari 30% dari Laba Setelah Pajak: a. dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh; b. selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh; c. sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan
–
EFA