Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP OP UMKM batasan lima ratus juta ga kena pajak?

Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. berlaku untuk setor sendiri saja. yang potput nya tetap dipotong/dipungut 0,5% sepanjang terdapat SKET nya

Dasar Hukum

Editor

EFA