mas mba mau tanya kalau perusahaan memberikan voucher reksadana kepada nasabah yang ulang tahun, dan voucher nya baru masuk ke saldo reksadana nasabah apabila di redeem oleh nasabah, apakah perusahaan harus potong pph 21?
Sepanjang masuk kriteria hadiah kepada peserta kegiatan maka dapat dipotong PPh 21
–
MAR