Ssaya ingin bertanya mengenai SE-47/PJ/2012 terkait transaksi penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dalam nilai lain apakah masih berlaku? mengingat di pmk 75 tahun 2020 tidak dijelaskan mengenai tranksasi tersebut. Terima kasih
Saat ini jasa tenaga kerja merupakan JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan sesuai UU HPP namun belum ada aturan turunannya
–
MAR