kalo lawan transaksi (misal PT A) bayar hutang dengan menjual aset dulu baru bayar ke kami (misal PT B) dengan uang tunai, tapi lawan mengeluarkan pm 090 atas aset yg dijual ke kami, padahal kami tidak dapat asetnya, bagaimana lapor pm nya?
Iya, seharusnya atas FP 09 yang diterbitkan diisi dengan identitas pihak pembeli/penerima BKP-nya. PT B tidak perlu mengkreditkan PM tersebut jika PT bukan merupakan pembeli/penerima BKP yang dimaksud.
–
FSP