Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalo lawan transaksi (misal PT A) bayar hutang dengan menjual aset dulu baru bayar ke kami (misal PT B) dengan uang tunai, tapi lawan mengeluarkan pm 090 atas aset yg dijual ke kami, padahal kami tidak dapat asetnya, bagaimana lapor pm nya?

Jawaban

Iya, seharusnya atas FP 09 yang diterbitkan diisi dengan identitas pihak pembeli/penerima BKP-nya. PT B tidak perlu mengkreditkan PM tersebut jika PT bukan merupakan pembeli/penerima BKP yang dimaksud.

Dasar Hukum

Editor

FSP