PT A pakai Kapal PT B ada SIUPAL, untuk bawa unit truck dari JKT ke samarinda, pertanyaanya apakah di potong PPh 15 atau 23 ? dan biaya demurage itu apakah di potong pph 15/23?
Yang dikenakan PPh 15 adalah SPDN yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Jadi kalau PT B memenuhi definisi sesuai SE-29/PJ.4/1996 ini dikenakan PPh Pasal 15. Terkait biaya demmurage, jika merupakan sau kesatuan kontrak dengan persewaan kapalnya maka dikenakan PPh Pasal 15. Jika tidak, bisa dikenakan PPh 23 sepanjang masuk ke salah satu jenis jasa di PMK-141/2015.
–
FSP