wp di TLDDP menyerahkan BKP ke kawasan bebas, tp barangnya diserahkan dari cabangnya yg ada di Kawasan bebas, jadinya PPNnya gimana ?
normalnya adalah tidak dipungut atau 07 namun kan kondisi barang sudah di kawasan bebas, coba konfirmasi ke KPPnya sana apakah msh tetap bisa mengajukan dok ppbj untuk keperluan pembuatan 07
–
AL