saya mau bertanya,, saya belum pernah ikut TA di tahun 2016,, namun saya memiliki harta yang diperoleh di tahun 2014, jika saya ikut PPS, kebijakan mana yang dapat saya gunakan. Kebijakan 1 atau Kebijakan 2 ya mas/mba ?
Kalo harta perolehannya tahun 2014 ikutnya kebijakan 1. WP non TA tetap dapat mengikuti PPS kebijakan 1 (FAQ tanggal 18 Maret 2022 di pajak.go.id/pps)
–
FSP