Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jadi untuk bulan ini kita ada perubahan susunan direksi, dan diharuskan merubah penandatangan dalam efaktur, apakah sekarang untuk perubahan penandatangan harus mengajukan spesimen penandatangan? atau bisa langsung tambahkan saja lewat efakturnya?

Jawaban

Tidak perlu. Di PER-03/2022 tidak dipersyaratkan menggunakan spesimen penandatangan, jadi bisa diinputkan saja.

Dasar Hukum

Editor

FSP