spt pph 21 WP KB 5jt, setor 6jt, wp input selisihnya ke bagian 13 spt induk. spt normal sudah dilaporkan., ketika wp membuat spt pembetulan dengan KB 6jt, nilai pph terutang menjadi 7jt.?
penegasan KPP, karena lebih setor seharusnya diajukan pbk/pmk187 bukan diinput di bagian 13 spt induk.
–
FDY