Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ini saya perusahaan pelayaran. kapal saya mau dicharter oleh perusahaan di timor leste. nantinya perlakuan PPNnya gmn ya? Saya sudah PKP.

Jawaban

jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional atas ekspornya bisa dikenakan PPN 0% jika memenuhi ketentuan PMK-32/PMK.010/2019

Dasar Hukum

Editor

LR