ini saya perusahaan pelayaran. kapal saya mau dicharter oleh perusahaan di timor leste. nantinya perlakuan PPNnya gmn ya? Saya sudah PKP.
jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional atas ekspornya bisa dikenakan PPN 0% jika memenuhi ketentuan PMK-32/PMK.010/2019
–
LR