Pembangunan pinggiran irigasi disamping hotel, pelaksana kontruksi tidak memiliki sertifikat konstruksi, dipotong PPh apa?
Pasal 3 ayat 1 huruf b : 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
–
SS