apakah untuk pelaporan pembetulan spt tahunan badan 2020 2021 masih bisa /dan diterima oleh DJP jika saya memakai menu efilling (csv) dan bukan eform?
Untuk pembetulan sekarang menggunakan eForm/PJAP, tidak bisa lagi menggunakan eSPT. Di eform langsung membuat SPT Pembetulan ya, jadi tidak perlu melaporkan SPT normal kembali dengan eform karena data normalnya sudah ada di sistem DJP.
–
NK