PKP pemusatan ada pemanfaatan jasa di cabang tapi kantor cabangnya sudah tidak ada karena sewanya sudah berakhir dan belum ada kantor baru. untuk fakturnya bagaimana ya?
npwp pembeli diisi npwp cabang, alamat pembeli diisi dengan alamat sebenarnya atau alamat sesuai SKT/SPPKP
–
AMP