Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#37Q : Jika wajib pajak dahulu telah mengikuti TA namun baru sadar bahwa wp salah dalam mengisi tahun perolehan assetnya. apakah konfirm ke KPP? terimakasih

Jawaban

#37A: dikonfirmasi kesalahan hanya pada penulisan tahun saja dan nominal tidak berubah, periode TA sudah lewat, untuk konfirmasi boleh arahkan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AKR