wp yang ikut pps, harta spph yang dilapor di spt harga perolehan atau harta besihnya?
diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. jadi harta nya senilai harta di spph dan utang di spph
–
RAD