Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pusat di jakarta terdaftar di KPP BKM, cabang di semarang. untuk pemotongan PPH pasal 21 lapornya bagaimana ya?

Jawaban

sesuai Per 05/2021 dalam hal Pusat Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan Cabang Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 di KPP BKM dilaksanakan hanya untuk Pusat Wajib Pajak;

Dasar Hukum

Editor

AMP