kalau kirim barang ke kawasan berikat, bahan baku, masih dapat fasilitas?
dr TLDDP, masih, sesuai PMK 65/2021, pasal 21 “barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;”
–
NGD