adakah fasilitas PPh untuk pendirian perusahaan pembangkit listrik?
Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru (dengan Nilai Penanaman Modal Baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)) pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK-150/PMK.010/2018)
–
AMP