Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

revaluasi sudah mlebihi 1 tahun dari penilaian appraisal bagiaman?

Jawaban

harus dinilai kembali, pasal 4 (3) Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.

Dasar Hukum

Editor

ENT