Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa suransi yang dibebaskan PPN itu apa saja ya mas?

Jawaban

yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

Dasar Hukum

Editor

AMP