Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP sudah mendapatkan laporan revaluasi dari penilai tapi sudah lewat 1 tahun, apabila mau mengajukan revaluasi aset ke DJP, masih bisa pakai laporan itu tidak?

Jawaban

Harus revaluasi lagi karena batas waktunya 1 tahun dari penilaian appraisal.

Dasar Hukum

Editor

AJ